"Larangan menghambur-hamburkan harta. Karena infaq, belanja yang dilakukan seorang muslim itu ada tiga, yaitu :
1. Seseorang yang membelanjakan hartanya untuk perkara-perkara yang HARAM
2. Seseorang yang membelanjakan hartanya untuk perkara-perkara yang dianjurkan/disukai
3. Seseorang yang membelanjakan hartanya untuk perkara-perkara yang mubah/boleh, yaitu ada dua keadaan :
- Sekedar untuk kebutuhannya saja, maka ini boleh
- Bila melebihi kebutuhannya, maka ini adalah hal yang dilarang oleh ALLOH Subahanahu wa Ta'ala. Disini termasuk juga bepergian kenegeri kafir untuk rangka rekreasi/tamasya....
Untuk lebih jelasnya silakan dengarkan: