Monday, December 10, 2012

Hati-hati Terhadap Harta dan Lisanmu...!!!




"Larangan menghambur-hamburkan harta. Karena infaq, belanja yang dilakukan seorang muslim itu ada tiga, yaitu :
1. Seseorang yang membelanjakan hartanya untuk perkara-perkara yang HARAM
2. Seseorang yang membelanjakan hartanya untuk perkara-perkara yang dianjurkan/disukai
3. Seseorang yang membelanjakan hartanya untuk perkara-perkara yang mubah/boleh, yaitu ada dua keadaan :
    - Sekedar untuk kebutuhannya saja, maka ini boleh
    - Bila melebihi kebutuhannya, maka ini adalah hal yang dilarang oleh ALLOH Subahanahu wa Ta'ala. Disini termasuk juga bepergian kenegeri kafir untuk rangka rekreasi/tamasya....

Untuk lebih jelasnya silakan dengarkan:

Penyimpangan Manhaj Abul Hasan al-Mishri

Bismillah...



Berikut ini penjelasan dari Al-Ustadz Abdulloh al-Jakarty tentang penyimpangan manhaj dari Abul Hasan al-Mishri.

Baarokalloohu fiikum


Jadwal Kajian Ilmiah Ahlussunnah Salafy di Masjid Al-Mujahidin, Slipi

Bismillahir-Rohmaanir-Rohiim

Alhamdulillah, sekarang sudah bisa diikuti oleh Ummahat/Akhwat.
Untuk Ummahat/Akhwat dapat menghubungi: Ummu Abzi (081317050388)

Bismillah...



Untuk rekaman kajian di Masjid Al-Mujahidin, Slipi
1. Rekaman Kajian Ushulussunnah Al-Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Asy-Syaibani -rohimahullohu- oleh Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf al-atsari -hafizhohullohu- (sesi pertama)


2. Rekaman Kajian Ushulussunnah Al-Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Asy-Syaibani -rohimahullohu- oleh Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf al-atsari -hafizhohullohu- (sesi kedua)



3. Rekaman Tausiyah Al-Ustadz Abdurrohman Mubarok -hafizhohullohu-